This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 24 Juni 2015

Internet Media Baru dan Masalah Baru

            Internet atau Interconnection Networking merupakan jaringan computer global yang bisa dibuka oleh computer serta saling terhubung pada computer satu dengan komputer lainnya di dunia. Internet pertama kali diciptakan oleh departemen pertahanan amerika serikat dan pertama kali dicoba pada tahun 1969, melalui projek ARPANET (Advanced Research Projects Agency). Penelitian ini bertujuan untuk kebutuhan militer saja dengan membangun jaringan komputer berskala nasional di amerika yang memungkina agen-perintah dan militer saling berkomunikasi dan berbagi informasi walaupun masing-masing berjahuan dan menggunakan tipe jaringan yang berbeda. Namun pada tahun 1972, Arpanet yang menangani pembuatan internet akhirnya memperkenalkan internet untuk kepentingan pendidikan dan menyatukan beberapa universitas di amerika sehingga membentuk jaringan terpadu. Setelah itu internet terus berkembang ke berbagai dunia.
            Pada tahun 1990 merupakan tahun bersejarah bagi internet, dikarenakan pada tahun ini Tim Berners Lee menemukan program editor dan browser yang bisa menjelajah antara satu komputer dengan komputer lainnya, yang memberntuk jaringan. Program ini disebut www atau world wide web. Dengan ditemukannya program www, interntet berkembang dengan pesat dengan cepat di dunia.
            Internet bahkan kini dapat dikatakan sebagai media baru, dikarenakan kini sangat banyak program atau sistem di internet yang menggantikan sistem dan program-program manual dan mainstream di kehidupan sehari hari seperti jual beli, pendaftaran sekolah, berhubungan langsung jarak jauh dll. Hal ini tentu terus menggeser budaya dan tradisi menggunakan media lama.

Sebagai Media Baru
Di era yang sangat modern ini, banyak ditemukan berbagai sistem, atau program di kehidupan sehari-hari kita yang menggunakan media internet sebagai penghubungnya. Misalnya bermedia sosial, berhubungan jarak jauh, jual-beli online (e-comerce) dll. Tak hanya di kegiatan pribadi saja namun juga kegiatan-kegiatan yang bersifat institusi dan pemerintahan juga menggunakan media baru ini. Seperti Sistem Pendaftaran seleksi PNS, pembuatan paspor, Pembayaran Pajak, dll. Dari beberapa contoh sistem tersebut merupakan pembaruan dari sistem lama yang masih menggunakan media mainstream seperti kertas. Apalagi pada jaman sekarang berbagai sistem tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan satu media saja misalnya Smartphone. Penyatuan berbagai sistem ke dalam satu bentuk media, dikenal dengan istilah konvergensi. Konvergensi media dapat terlihat dari intraksi sosial dan menggunakan media untuk mencipkan pengalaman baru, bentuk dan konten new media yang dapat menghubungkan secara sosial.
Dengan banyaknya sistem di kehidupan sehari-hari kita yang menggunakan media internet ini dapat kita simpulakan merupakan sebuah media baru yang menggantikan media manstream atau media biasa lama. Hal ini sesuai dengan istilah new media yang dikemukakan Mashall Mc Luhan yaitu perkembangan teknologi komunikasi yang dalam sejarahnya telah memperluas jangkauan komunikasi manusia. Selain itu juga sesuai dengan 4 era perkembangan media komunikasi menurut M. Rodgers yaitu yang pertama Era komunikasi tulisan, kedua era komunikasi cetak, ketiga era komunikasi telekomunikasi dan keempat era komunikasi interaktif. Internet termasuk era keempat yaitu komunikasi interaktif dikarenakan di dalam internet terkadang bersifat interaktif dan langsung.
Tentu internet tak bisa semata-mata langsung dijadikan media baru dan dijadikan media baru terus menerus, dikarenakan dengan jaman yang terus maju dan pengetahuan tentang teknologi informasi dan komunikasi yang hari demi hari terus berkembang maka tidak dapat dipungkiri jika beberapa tahun lagi muncul media baru yang menggantikan media internet sebagai media baru.

Informasi Melimpah & Cepat Namun Kurang Verifikasi
            Internet memang dapat dikatakan sebagai salah satu sumber informsi pengetahuan pada saat ini. Tak hanya informasi tentang pengetahuan yang dapat dicari di internet namun juga dapat dikatakan dengan informasi segala hal termasuk dengan hiburan, maupun berita. Apalagi dengan adanya situs-situs mesin pencari seperti Google, Yahoo, Bing, Wikipedia dll.
            Sebenarnya informasi yang cepat berkembang di internet merupakan salah satu berkah bagi pengguna internet dibandingan menggunakan media lama seperti buku, majalah, koran dan sebagainya. Sebagai contohnya kini banyak jurnalis online yang sering mengupdate kejadian secara langsung hal ini memudahkan kita memperoleh informasi dengan cepat, tidak harus mengetahui informasi tersebut dihari setelahnya melalui koran.
            Namun kelimpahan informasi dan kecepatan dalam proses pencarian informasi di internet tersebut juga terkadang masih banyak yang melanggar aspek plagiatsi dikarenkan terkadang banyak orang (sumber) yang hanya mencomot dan mengopy informsi yang akan dipublikasikan dari informasi orang lain di internet. Hal ini tak semata-mata tentang plagiasi namun juga melupakan aspek verifikasi dan akurasi data, karena belum tentu informasi yang di copy tersebut bernilai benar. Ini sangat disayangkan dikarenakan sebenernya pengguna internet mencari informasi di internet juga mengingikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan karena dapat berdampak positif dan negatif di kedepannya.
Network Mudah
            Dengan perkembangan jaman yang sangat maju ini, network(jaringan) sangatlah muda. Dalam perkembangan New Media, Network diartikan sebagai perangkat digital yang saling terhubung dan terkoneksi satu dengan yang lain dalam kanal-kanal komunikasi. Dengan kemajuan jaman yang sagat pesat dan cepat ini, network atau jaringan sering dihubungkan dengan jaringan internet utamanya Wifi. Apalagi dengan banyaknya perangkat lunak yang beragam dan dapat menghubungkan user melalui beragam interface.
            Network sendiri juga menghasilkan Network Society (masyarakat jaringan). Network society menurut manuel castell adalah sebuah struktur sosial dam dalam perkembangannya dalam suatu network memiliki anggota yang saling terhubung. Seperti facebook, twitter, line, dll.

Interface Menarik
            Interface adalah sebuah perangkat yang mewakili user(pengguna) dalam berhubungan dengan internet atau sebuah jaringan. Dalam media baru ini, komputer dan smartphone yang saling terhubung dapat dikatakan sebagai inteface. Dengan pekembangan dan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, bentuk dari interface makin hari makin menarik dan beragam. Kemjuan tersebut membuat user semakin tertarik dengan interface tersebut.

Arsip Berlimpah
            Dalam zaman media baru ini, arsip adalah perangkat multimedia yang terdiri dari data audio dan visual serta sebagai teks, dan bekerja melalui akses perangkat lunak yang mendorong pengguna partisipasi. Dan kini arsip dalam multimedia khususnya di internet sangatlah banyak jenisnya. Terdapat arsip yang tersedia gratis seperti Google Drive dll.
            Dengan banyaknya fasilitas di internet yang menyediaan space untuk arsip memudahkan para pengguna untuk menyimpan data melalui Archive online, apalagi dengan banyaknya fitur penyimpanan yang gratis. Namun penyimpanan arsip secara online masih banyak memiliki kekurangan dan memiliki dampak negatif terutama mengenahi keamanan.
            Pada akhir-akhir ini saja dapat kita lihat dari kasus kebocoran unas yang diketahui bahwa bocornya soal tersebut disebabkan karena operator percetakan menyimpan kumpulan soal yang akan dicetak disimpan di google drive (penyimpanan arsip online yang disediakan oleh google). Dengan contoh ini kita jadi dapat melihat kelemahan dari arsip online, bahwa arsip di era digital ini masih banyak memiliki kelehaman secara keamanan.

Masalah Baru
Akhir-akhir ini dimedia mainstream banyak diberitakan berita tentang tindakan-tindakan negatif melalui atau bermediakan media internet. Mulai dari tindakan pembajakan, pembobolan situs, penjualan manusia(traficking), penipuan dan sebagainya. Seperti yang dilansir nasional.kompas.com pada 12 mei 2015 Subdit IT/CyberCrime Bareskrim Porli, sejak tahun 2012 sampai dengan April 2015 telah ditangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah tersebut sebagian besar merupakan WNA yaitu sebesar 389 orang dan merupakan WNI sebanyak 108 orang. Dengan jumlah ynag sangat besar ini indonesia menjadi negara asal cybercrime di dunia pada posisi urutan kedua

Jadi Kesimpulan dari semua ini ialah internet akan selalu menjadi media baru ketika perkembangannya terus berkembang dan akan selalu menjadi masalah baru ketika user memanfaatkan internet dan informasinya berisi tentang konten yang berbau negatif.


Penulis :
Muchammad Alfian Prasetyo
130531100069 
Ilmu komunikasi Univ. Trunojoyo

Rabu, 10 Juni 2015

KODE ETIK JURNALISTIK WARTAWAN INDONESIA

PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya salah satu perwujudan kemerdekaan Negara Republik Indonesia adalah kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sebagaimana diamanatkan oleh pasal 28 UndangUndang Dasar 1945. Oleh sebab itu kemerdekaan pers wajib dihormati oleh semua pihak.
Mengingat Negara Republik Indonesia adalah negara berdasar atas hukum sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang Dasar 1945, seluruh wartawan menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan kemerdekaan pers yang bertanggungjawab, mematuhi normanorma profesi kewartawanan, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta memperjuangkan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial berdasarkan Pancasila. Maka atas dasar itu, demi tegaknya harkat, martabat, integritas, dan mutu kewartawanan
Indonesia serta bertumpu pada kepercayaan masyarakat, dengan ini Persatuan Wartawan
Indonesia (PWI) menetapkan Kode Etik Jurnalistik yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh
seluruh wartawan Indonesia.
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
BAB I
KEPRIBADIAN DAN INTEGRITAS
Pasal 1
Wartawan Indonesia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa
Pancasila , taat kepada UndangUndang
Dasar Negara, Ksatria, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia dan lingkungannya, mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara serta
terpecaya dalam mengemban profesinya.
Pasal 2
Wartawan Indonesia dengan penuh rasa tanggung jawab dan bijaksana mempertimbangkan
patut tidaknya menyiarkan berita, tulisan atau gambar, yang dapat membahayakan
keselamatan dan keamanan negara, persatuan dan kesatuan bangsa, menyinggung perasaan agama, kepercayaan dan keyakinan suatu golongan yang dilindumgi oleh Undangundang.
Pasal 3
Wartawan Indonesia tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang menyesatkan, memutarbalikkan fakta, bersifat fitnah, cabul, sadis dan sensasi berlebihan.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak menerima imbalan untuk menyiarkan atau tidak menyiarkan berita, tulisan atau gambar yang dapat menguntungkan atau merugikan seseorang atau sesuatu
pihak.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB II
CARA PEMBERITAAN
Pasal 5
Wartawan Indonesia menyajikan berita secara berimbang dan adil, mengutamakan kecermatan dari kecepatan serta mencampuradukkan fakta dan opini sendiri. Tulisan berisi interpretasi dan opini wartawan agar disajikan dengan menggunakan nama jelas penulisnya.
Pasal 6
Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan berita, tulisan, atau gambar yang merugikan nama baik atau perasaan susila
seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum.
Pasal 7
Wartawan Indonesia dalam pemberitaan peristiwa yang diduga menyangkut pelanggaran hukum dan atau proses peradilan harus menghormati asas praduga tak bersalah, prinsip adil, jujur, dan penyajian yang berimbang.
Pasal 8
Wartawan Indonesia dalam memberitakan kejahatan susila tidak menyebut nama dan identitas korban. Penyebutan nama dan identitas pelaku kejahatan yang masih dibawah umur, dilarang.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menulis judul yang mencerminkan isi berita.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB III
SUMBER BERITA
Pasal 10
Wartawan Indonesia menempuh cara yang sopan dan terhormat untuk memperoleh bahan
berita, gambar, atau tulisan dan selalu menyatakan identitasnya kepada sumber berita.
Pasal 11
Wartawan Indonesia dengan kesadaran sendiri secepatnya mencabut atau meralat setiap
pemberitaan yang kemudian ternyata tidak akurat, dan memberi kesempatan hak jawab serta
proporsional kepada sumber dan atau obyek berita.
Pasal 12
Wartawan Indonesia meneliti kebenaran bahan berita dan memperhatikan kredibilitas serta
kompetensi sumber berita.
Pasal 13
Wartawan Indonesia tidak melakukan tindakan plagiat, tidak mengutip berita, tulisan, atau gambar tanpa menyebut sumbernya.
Pasal 14
Wartawan Indonesia harus menyebut sumber berita, kecuali atas permintaan yang bersangkutan untuk tidak disebut nama dan identitasnya sepanjang menyangkut fakta dan data bukan opini.
Apabila nama dan identitas sumber berita tidak disebutkan, segala tanggung jawab ada pada wartawan yang bersangkutan.
Pasal 15
Wartawan Indonesia menghormati ketentuan embargo, bahan latar belakang, dan tidak menyiarkan informasi yang oleh sumber berita tidak dimasukkan sebagai bahan berita serta atas kesepakatan dengan sumber berita tidak menyiarkan keterangan off the record.
KODE ETIK JURNALISTIK
BAB IV
KEKUATAN KODE ETIK JURNALISTIK
Pasal 16
Wartawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa penataan Kode Etik Jurnalistik ini
terutama berada pada hati nurani masingmasing.
Pasal 17
Wartawan Indonesia mengakui bahwa pengawasan dan penetapan sanksi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik ini adalah sepenuhnya hak organisasi dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan PWI.
Tidak satu pihak pun di luar PWI yang dapat mengambil tindakan terhadap wartawan Indonesia dan atau medianya berdasarkan pasalpasal dalam Kode Etik Jurnalistik ini.
KODE ETIK JURNALISTIK
KODE ETIK AJI
(ALIANSI JURNALIS INDEPENDEN)
1. Jurnalis menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
2. Jurnalis senantiasa mempertahankan prinsipprinsip
kebebasan dan keberimbangan
dalam peliputan dan pemberitaan serta kritik dan komentar.
3. Jurnalis memberi tempat bagi pihak yang kurang memiliki daya dan kesempatan untuk menyuarakan pendapatnya.
4. Jurnalis hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya.
5. Jurnalis tidak menyembunyikan informasi penting yang perlu diketahui masyarakat.
6. Jurnalis menggunakan caracara
yang etis untuk memperoleh berita, foto dan
dokumen.
7. Jurnalis menghormati hak nara sumber untuk memberi informasi latar belakang, off the record, dan embargo.
8. Jurnalis segera meralat setiap pemberitaan yang diketahuinya tidak akurat.
9. Jurnalis menjaga kerahasiaan sumber informasi konfidensial, identitas korban kejahatan seksual, dan pelaku tindak pidana di bawah umur.
10. Jurnalis menghindari kebencian, prasangka, sikap merendahkan, diskriminasi, dalam masalah suku, ras, bangsa, politik, cacat/sakit jasmani, cacat/sakit mental atau latar belakang sosial lainnya.
11. Jurnalis menghormati privasi, kecuali hal-hal itu bisa merugikan masyarakat.
12. Jurnalis tidak menyajikan berita dengan mengumbar kecabulan, kekejaman kekerasan fisik dan seksual.
13. Jurnalis tidak memanfaatkan posisi dan informasi yang dimilikinya untuk mencari keuntungan pribadi.
14. Jurnalis tidak dibenarkan menerima sogokan.
Catatan: yang dimaksud dengan sogokan adalah semua bentuk pemberian berupa
uang, barang dan atau fasilitas lain, yang secara langsung atau tidak langsung, dapat
mempengaruhi jurnalis dalam membuat kerja jurnalistik.
15. Jurnalis tidak dibenarkan menjiplak.
16. Jurnalis menghindari fitnah dan pencemaran nama baik.
17. Jurnalis menghindari setiap campur tangan pihak pihak lain yang menghambat pelaksanaan prinsipprinsip di atas.
18. Kasus
kasus
yang berhubungan dengan kode etik akan diselesaikan oleh Majelis Kode Etik.